Polisi Angkat Suara Terkait Konsumen Cassandra Angelie Tak Ditahan

- 4 Januari 2022, 09:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Jajaranya  menunjukkan barang bukti foto  artis Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka mucikari berinisial KK, UA, dan R  Casandra Angelie (CA) terkait kasus prostitusi online dan  sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam, kartu atm, dan 3 unit telepon genggam. AN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Jajaranya menunjukkan barang bukti foto artis Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka mucikari berinisial KK, UA, dan R Casandra Angelie (CA) terkait kasus prostitusi online dan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam, kartu atm, dan 3 unit telepon genggam. AN /RENO ESNIR/ANTARA

Cassandra Angelie dan tiga mucikarinya diketahui telah dijerat pasal berlapis. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Baca Juga: Cassandra Angelie Ingin Nikah Muda, Ini Kriteria Pria Idamannya

Komnas Perempuan sebelumnya merespons kasus dugaan prostitusi online yang menjerat selebritas Cassandra Angelie.

Komnas Perempuan mendesak polisi agar konsumen dari prostitusi itu juga diungkap oleh pihak kepolisian.***

 

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x