Cassandra Angelie dan tiga mucikarinya diketahui telah dijerat pasal berlapis. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
Baca Juga: Cassandra Angelie Ingin Nikah Muda, Ini Kriteria Pria Idamannya
Komnas Perempuan sebelumnya merespons kasus dugaan prostitusi online yang menjerat selebritas Cassandra Angelie.
Komnas Perempuan mendesak polisi agar konsumen dari prostitusi itu juga diungkap oleh pihak kepolisian.***