Maka dari itu, pihaknya dari Kemensos saat ini akan memanggil pihak yang bersangkutan soal donasi rumah Gala Sky.
Baca Juga: Ganti Nama Gala Sky di Buku Yasin Vanessa, Ini Kata Doddy Sudrajat
Untuk tindakan awal Kemensos tidak langsung memberikan hukuman. Yahya mengatakan sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana.
Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif.
Pasalnya, kata Yahya ada beberapa pihak yang bisa jadi memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kemensos.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Dituding Ganti Nama Gala Sky, Faisal Angkat Suara
Hal tersebut bahkan tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.***