BBM Jenis Premium Habis, Pemerintah Akan Beri Kompensasi

- 20 Januari 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi BBM.
Ilustrasi BBM. //Dok. Pertamima

ARAHKATA - Pemerintah akan memberikan kompensasi atas penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, seiring dengan terhapusnya Premium di masa mendatang.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji.

Menurutnya BBM Premium secara natural akan menghilang, diganti dengan BBM yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Jokowi Batal Hapus BBM Premium di 2022, Cek Aturannya!

"Premium itu secara natural akan habis, kemudian Pertalite akan muncul," ucapnya Kamis, 20 Januari 2022.

Menurut Tutuka, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, pemerintah bisa memberikan kompensasi atas BBM khusus penugasan.

Pertalite sendiri mengandung campuran RON 88 (Premium) yang merupakan BBM khusus penugasan.

Baca Juga: Bahan Bakar Ini Rp44 Ribu per Liter, Cek Harga BBM di Seluruh Indonesia!

Tutuka mengatakan pihaknya masih mengkaji besaran kompensasi dan membahasnya dengan PT Pertamina (Persero).

"Premium yang ada di dalam Pertalite bisa diberikan kompensasi, itu yang sedang kita kaji dengan Pertamina besarannya berapa," katanya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah