Jokowi Batal Hapus BBM Premium di 2022, Cek Aturannya!

- 3 Januari 2022, 07:00 WIB
 Ilustrasi bensin./PIXABAY
Ilustrasi bensin./PIXABAY /

ARAHKATA - Beberapa hari lalu sempat heboh bahan bakar minyak (BBM) jenis premium bakal dihapus di Indonesia mulai 2022.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan mengenai distribusi dan harga jual BBM jenis itu.

Dengan adanya aturan itu juga, rencana untuk penghapusan BBM jenis premium di 2022 pun batal.

Baca Juga: Indonesia Ekspor Gerbong Barang INKA ke Selandia Baru

Aturan distribusi dan harga jual BBM premium itu termuat dalam Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Dilansir Arahkata, Senin 3 Desember 2021 tujuan penetapan beleid tersebut adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Sejumlah aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C, antara lain mengatur:

Baca Juga: Ekspor Biji Kakao RI Melonjak, Pasarnya ke Eropa dan Amerika

Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

"Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," tulis Pasal 3 ayat (4) beleid tersebut.

Halaman:

Editor: Tia Martiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x