Seperti semacam kerangkeng zaman perbudakan yang diperuntukkan bagi budak yang nakal. Berdasarkan keterangan polisi, kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi.
Baca Juga: KPK Incar Penentuan Lahan Proyek Rahmat Effendi di Bekasi
"Kegiatan (rehabilitasi) itu sudah berlangsung 10 tahun, yang bersangkutan (Terbit) menerangkan waktu saya tangkap," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra.***