Viral Soal Permen Yupi Haram, Begini Kata BPJPH

- 25 Januari 2022, 22:34 WIB
Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Permen Yupi Sedang Berproses
Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Permen Yupi Sedang Berproses /kemenag

ARAHKATA - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan viralnya video di media sosial yang menyebutkan jika permen Yupi haram.

Dalam video tersebut, permen yupi dikatakan haram karena dibuat dari kulit babi.

Viralnya video itu pun mendapatkan tanggapan dari Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH), Muhammad Aqil Irham.

Baca Juga: Polisi Lakukan Tes Urine ke Puluhan Manusia dalam Kerangkeng Bupati Langkat

"Viral yang menyebut Permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya, justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua," katanya, dikutip Arahkata pada 25 Januari 2022.

Aqil juga mengatakan halal dan haramnya sebuah produk merupakan hal sensitif di masyarakat, dan Indonesia sendiri juga telah memiliki peraturan terkait produk halal yakni, UU No 33 Tahun 2014.

Sementara itu untuk sertifikasi halal untuk makanan dan minuman telah dimulai pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Pengeroyokan Lansia hingga Tewas, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

"Permen atau kembang gula termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021," ujarnya.

Selain itu, menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Matsuki mengatakan bahwa PT Yupi Indo Jelly Gum telah melakukan pendaftaran pada 24 Desember 2021 lalu dengan total yang didaftarkan sebanyak 262 produk, dan saat ini statusnya masih di LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah