Kejari Depok Gandeng Dinkes Khusus Soal Ini

- 27 Januari 2022, 08:25 WIB
Kejaksaan Negeri Depok tuntut terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI 14 tahun penjara
Kejaksaan Negeri Depok tuntut terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI 14 tahun penjara /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengaku pihaknya tetap mengedepankan protokoler kesehatan COVID-19.

Kejari juga mengandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok. Hal itu tak hanya lantaran miliki keterkaitan kerja dalam persidangan dengan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang kini lockdown akibat 21 pegawai dan hakim terpapar COVID-19.

"Selain tetap menginbau para pegawai untuk tetap menjaga prokes, kami juga berkoordinasi dengan Dinkes Depok terkait swab," kata Andi Rio, Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Upaya Kejari Depok Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2022

Andi Rio mengatakan, dengan pihak Dinkes untuk dilakukan swab antigen pada para pegawai sebagai upaya pencegahan dini.

Lebih dari itu, masih kata Andi Rio, Kepala Kejari juga kerap berikan imbauan kepada jajaran untuk tetap taat prokes.

"Tiap apel pagi pak Kajari selalu berikan arahan untuk selalu taat prokes," aku Andi Rio kepada arahkata.pikiran-rakyat.com

Baca Juga: KIPI Vaksin COVID-19 pada Anak Lebih Rendah Dibanding Dewasa

Kemudian masih kata Andi Rio, untuk meningkatkan imunitas dalam rangka mencegah penularan COVID-19 khususnya varian Omicron pihaknya akan lakukan booster vaksin.

"Dalam waktu dekat juga akan dilakukan vaksin booster untuk pegawai yang memenuhi syarat," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x