Sertifikat Vaksin Indonesia Bisa Digunakan Secara Internasional

- 30 Januari 2022, 20:26 WIB
Sertifikat vaksin internasional standar WHO antisipasi isu sertifikat vaksin Indonesiasa tidak dikenal di luar negeri
Sertifikat vaksin internasional standar WHO antisipasi isu sertifikat vaksin Indonesiasa tidak dikenal di luar negeri /Jurnal Ngawi/Gambar ilustrasi sertifikat vaksin Pixabay

ARAHKATA - Saat ini pemerintah secara resmi telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sehingga apabila masyarakat Indonesia yang akan keluar negeri tidak perlu khawatir sertifikat vaksinnya tak bisa digunakan.

Sertifikat vaksin internasional itu, berguna untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: AstraZeneca Akan Digunakan Sebagai Booster Selama 3 Bulan Kedepan

Sertifikat itu berfungsi sebagai bukti mereka telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap.

Selain itu, sertifikat vaksin internasional juga bermanfaat dalam perjalanan haji dan umrah. Namun, sertifikat ini hanya berfungsi sebagai dokumen kesehatan.

Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Baca Juga: Indonesia Kembali Terima Vaksin COVID-19 Tahap ke 202

Adapun cara untuk mengakses sertifikat vaksin internasional itu. Anda bisa mengakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ada beberapa langkah yang mesti Anda lakukan untuk bisa mendapatkannya.
1. Perbarui atau update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
4. Arahkan ke bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, lalu klik “Selanjutnya”
6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin”.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x