ARAHKATA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk periode 1-7 Februari 2022.
Hal itu ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 1 Februari 2022.
Sementara itu, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Omicron Melonjak, PPKM Wilayah Jawa-Bali Akan Diperpanjang!
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” tulis keterangan Inmendagri tersebut Selasa, 1 Februari 2022.
“Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” lanjutnya.
Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbarunya
"Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” demikian dikutip dari Inmendagri tersebut.
Berikut daftar wilayah level 1, 2, dan 3 PPKM Jawa-Bali: