Simak! Ini Peraturan PPKM Terbaru Jawa dan Bali

- 1 Februari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi. Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 7 Februari 2022, 85 kota berstatus Level 2
Ilustrasi. Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 7 Februari 2022, 85 kota berstatus Level 2 /kabar-priangan.com/Helma A

ARAHKATA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk periode 1-7 Februari 2022.

Hal itu ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 1 Februari 2022.

Sementara itu, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Omicron Melonjak, PPKM Wilayah Jawa-Bali Akan Diperpanjang!

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” tulis keterangan Inmendagri tersebut Selasa, 1 Februari 2022.

“Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” lanjutnya.

Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbarunya

"Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” demikian dikutip dari Inmendagri tersebut.

Berikut daftar wilayah level 1, 2, dan 3 PPKM Jawa-Bali:

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x