Jakarta PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbarunya

- 4 Januari 2022, 17:07 WIB
Kawasan di seputar Cibubur kini memasuki zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2
Kawasan di seputar Cibubur kini memasuki zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 /seputarcibubur.com

ARAHKATA - Pemerintah menyampaikan pengumuman bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang untuk wilayah Jawa dan Bali.

Atas perpanjangan tersebut, status Jakarta menjadi PPKM level 2 yang semula level 1

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01 Tahun 2022, PPKM untuk wilayah Jawa Bali diperpanjang selama 2 minggu mulai 4-17 Januari 2022. 

Baca Juga: Duh! Ada Dua Gejala Baru Varian Omicron yang Ditemukan

"Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Pemerintah Hadapi Lonjakan Kasus Omicron

Dengan demikian, maka aturan yang berlaku untuk PPKM level 2 sebagai berikut:

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan

Kegiatan dapat dilakukan melalui PTM atau PJJ (daring) disesuaikan dengan Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x