Tren Kasus COVID-19 Berhasil Ditekan, PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan

- 7 Desember 2021, 12:34 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang juga melarang perayaan Tahun Baru
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang juga melarang perayaan Tahun Baru /kemenko marves

ARAHKATA - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Senin 6 Desember 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM, DKI Jakarta Naik ke Level 2

Pemerintah menilai tren kasus COVID-19 berhasil ditekan, kasus harian relatif stabil di bawah 400 kasus dalam beberapa hari ke belakang. Begitu juga dengan kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat.

Bahkan di Jawa Bali, jumlah wilayah yang masuk PPKM Level 3 dengan risiko tinggi hanya tersisa 9,4 persen.

"Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periodeNataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi," sambungnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Berlaku, Cek Aturannya di Sini!

Meski begitu, pemerintah dipastikan melarang seluruh jenis kegiatan perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, hingga tempat wisata atau tempat keramaian umum lainnya.

Operasional pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata hanya diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x