PPKM Level 3 Dibatalkan, Cek Syarat Baru Berpergian

- 7 Desember 2021, 15:11 WIB
Pemerintah menerapkan peraturan terbaru untuk berpergian di masa Nataru
Pemerintah menerapkan peraturan terbaru untuk berpergian di masa Nataru /Instagram/@kemenhub151

ARAHKATA - Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk semua daerah pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Diketahui pembatalan PPKM tersebut karena kasus positif harian COVID-19 sudah terkendali.

Kebijakan PPKM Level 3 untuk semua daerah ini awalnya tadinya akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Tren Kasus COVID-19 Berhasil Ditekan, PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan

Pembatalan PPKM Level 3 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujarnya Selasa, 7 Desember 2021.

Luhut mengklaim sejauh ini Indonesia telah berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, jumlah pasien yang dirawat di RS juga menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Kota Bandung Diperketat

Meski begitu bagi masyarakat yang akan berpergian selama periode Nataru tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut ini persyaratan baru untuk berpergian di periode Nataru 2021.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x