Mendag Tegaskan HET Minyak Goreng Curah Rp11.500 Per Liter

- 20 Februari 2022, 12:36 WIB
Mendag M. Luthfi///Dok. Humas Kemendag
Mendag M. Luthfi///Dok. Humas Kemendag /

ARAHKATA - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, memastikan pedagang eceran akan menjual komoditas minyak goreng jenis curah dengan banderol maksimal Rp11.500 per liter.

Harga itu, sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET).

HET minyak goreng yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) antara lain minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. 

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Tegaskan Pelaku yang Timbun Minyak Goreng Kena Pidana

Kemudian Lutfi menegaskan bahwa pedagang tidak boleh menjual minyak goreng lebih dari HET.

"Pedagang, tidak boleh menjual lebih dari Rp11.500 per liter," ucapnya Sabtu, 19 Februari 2022.

Menurut Lutfi harga komoditas minyak goreng jenis curah yang dipasok kepada para pedagang eceran dengan banderol harga pada kisaran Rp10.500 per liter.

Baca Juga: Parah! Satgas Pangan Sumut Temukan Minyak Goreng yang Ditimbun

Jadi, pedagang eceran dapat menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. 

"Jadi, pedagang bisa menjual minyak goreng sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Dalam rangka mendukung hal itu, Kemendag akan melakukan serangkaian pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan HET yang menetapkan harga jual minyak goreng curah Rp11.500 per liter. 

Baca Juga: Mendag Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Seluruh Pelosok Indonesia

"Saya tongkrongin bolak-balik, memastikan minyak goreng ada dengan harga terjangkau," jelasnya.

Secara rutin, Kemendag akan melakukan pengawasan langsung di pasaran terkait dengan implementasi kebijakan itu.

Sehingga, komitmen pedagang yang menjual minyak goreng dengan seharga itu selalu diterapkan ke depan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah