Satgas Pangan Polri Tegaskan Pelaku yang Timbun Minyak Goreng Kena Pidana

- 20 Februari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng Dikemas dalam 1 – 2 liter. (Sumber: galamedia.pikiran-rakyat.com)
Ilustrasi Minyak Goreng Dikemas dalam 1 – 2 liter. (Sumber: galamedia.pikiran-rakyat.com) /

ARAHKATA - Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan tumpukan minyak goreng yang tidak diedarkan.

Tumpukan minyak goreng tersebut hanya tersimpan di dalam gudang. Selain itu, tumpukan minyak goreng yang ditimbun itu mencapai 1,1 juta kg.

"Hari ini kita melihat faktanya didapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram minyak goreng bertumpuk di gudang," kata Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait, dikutip Arahkata Minggu 20 Februari 2022.

Baca Juga: Mendag: Stok Minyak Goreng Kembali Normal Akhir Februari

Terkait hal itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Ahmad Ramadhan dalam siaran tertulisnya, dikutip Arahkata Minggu 20 Februari 2022.

Dalam siaran yang sama, Karo Penmas menyampaikan Satgas Pangan Polri juga akan segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun ke pasar sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jangan Panik! Plt Wali Kota Bandung Pastikan Stok Minyak Goreng Aman

"Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ahmad Ramadhan.

Dalam siaran tertulis yang sama, Karo Penmas Polri lanjut menyampaikan stok atau ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman, tetapi ia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah