ARAHKATA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan harga minyak goreng akan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Harga itu sesuai peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022.
Baca Juga: Serbu! Harga Minyak Goreng Turun Lagi Jadi Rp11.500
Paling lambat empat hari mendatang, implementasi harga minyak goreng yang sesuai dengan peraturan pemerintah akan segera diterapkan secara efektif.
"Dalam 3-4 hari mendatang harga minyak goreng normal kembali, harganya akan mengikuti dari kebijakan HET," ucap Lutfi Kamis, 3 Februari 2022.
Harga tersebut berlaku bagi pedagang ritel maupun para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melakukan aktivitas perdagangan di pasar tradisional.
Baca Juga: Segera Lapor Polisi! Jika Temukan Penimbunan Minyak Goreng
Saat ini, lanjut Lutfi, para pedagang ritel sudah sepenuhnya menerapkan kebijakan harga itu ketika menjual komoditas minyak goreng di kios yang dimilikinya dalam beberapa waktu belakangan.
Lutfi berharap, dalam beberapa hari ke depan, harga komoditas minyak goreng dapat berada sesuai dengan aturan pemerintah.