ARAHKATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar operasi pasar untuk menekan harga minyak goreng curah.
Operasi pasar tersebut setidaknya dilakukan di tiga pasar di Kota Bandung.
Pemkot Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan RI, Disperindag Provinsi Jawa Barat dan Perumda Pasar Juara dalam melaksanakan operasi pasar ini.
Baca Juga: Polda Sumut Akan Panggil Pemilik Gudang yang Timbun Minyak Goreng 1,1 Juta Kg
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah menjelaskan, operasi pasar minyak goreng curah ini diprioritaskan bagi pedagang di tiga titik pasar tempat operasi.
Satu pedagang kebagian jatah 30 liter minyak goreng curah yang dibanderol Rp10.500.
Baca Juga: Mendag Tegaskan HET Minyak Goreng Curah Rp11.500 Per Liter
“Diperuntukkan bagi pedagang dan pedagang boleh menjual kembali minyak goreng kepada masyarakat dengan harga Rp11.500 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2022,” ucapnya dikutip Arahkata pada Rabu, 23 Februari 2022.
Elly mengungkapkan, jika ada kelebihan kuota, maka pedagang di pasar lain diperbolehkan membeli minyak goreng di tiga titik operasi pasar hari ini.
Selain itu, Elly juga menyampaikan ke depannya operasi pasar untuk minyak goreng curah bisa digelar satu kali dalam sepekan.