Arab Saudi Hapus Karantina dan PCR, Dirjen PHU Sesuaikan Kebijakan Umrah

- 7 Maret 2022, 12:21 WIB
Pemerintah Arab Saudi tak lagi berlakukan social distancing dan tes PCR serta karantina
Pemerintah Arab Saudi tak lagi berlakukan social distancing dan tes PCR serta karantina /twitter @HaramainInfo/

ARAHKATA - Pemerintah Arab Saudi telah menghapus beberapa aturan terkait pencegahan penyebaran COVID-19 yang selama ini telah diberlakukan.

Dua diantara aturan tersebut adalah kewajiban untuk melakukan tes PCR dan juga karantina.

Penghapusan tersebut tentunya berdampak pada penyelenggaran umrah ataupun haji di Tanah Air.

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Larangan Pembatasan Kegiatan dan Karantina Haji

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

Menurut Hilman, Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokal antara Pemerintah Saudi dan Indonesia mengenai urusan Haji dan Umrah tersebut.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," katanya, dikutip Arahkata pada 7 Maret 2022.

Baca Juga: Arab Saudi Hapus Aturan Larangan Penerbangan dari Afrika hingga Timur Tengah

Selain itu, Hilma pun berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) juga dapat menyesuaikan atau mengambil langkah penyelarasan terkait kebijakan tersebut.

"Kebijakan one gate policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x