Mantap! DKI Jakarta Alami Penurunan Kasus Positif COVID-19

- 27 Maret 2022, 12:19 WIB
Negara Indonesia masuk dalam negara dengan penurunan COVID-19 terbesar di dunia.
Negara Indonesia masuk dalam negara dengan penurunan COVID-19 terbesar di dunia. /Foto : Kominfo.go.id/

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19, yang dalam beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan jumlah kasus cukup signifikan.

Diketahui jumlah kasus aktif di Jakarta hari ini turun sejumlah 632 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 8.744 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia.

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan COVID-19, Pakai Masker di Luar Ruangan Tak Wajib Lagi

"Kami turut mengimbau agar masyarakat juga mewaspadai penularan Varian Omicron yang kini juga meningkat di Jakarta. Upaya 3T terus digalakkan, selain vaksinasi COVID-19 yang juga masih berlangsung dengan cakupan yang lebih luas," katanya Sabtu, 26 Maret 2022.

Disebutkan, data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat, dilakukan tes PCR sebanyak 16.211 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 14.589 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 796 positif dan 13.793 negatif.

Baca Juga: Ramadan Penanganan COVID-19 Terkendali, Masyarakat Tetap Waspada

Selain itu, dilakukan pula tes Antigen sebanyak 20.456 orang dites, dengan hasil 424 positif dan 20.032 negatif.

Perlu diketahui, hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM lainnya.

Baca Juga: Ini Kata Menkes Soal Mudik Lebaran Pakai Vaksinasi COVID-19 Booster

Seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri.

Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Varian Omicron Tembus 10 Juta di Korea Selatan

Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi.

Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah