MUI Kabupaten Bekasi Minta Pedagang Tutup di Siang Hari pada Bulan Ramadhan

- 27 Maret 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi Warteg.
Ilustrasi Warteg. /Prfmnews.

"Kemudian juga agar melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh, mendirikan salat wajib, mengeluarkan zakat fitrah dan mal, menyalurkan sesuai syar'i, membaca Al-Qur'an (tadarus), berinfak dan sedekah serta menunaikan ibadah-ibadah lain," jelas dia.

Baca Juga: Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H, Kemenag Tetapkan 101 Titik

Dia berharap pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan musala agar melakukan syiar di malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di dalam masjid atau musala masing-masing.

Muhiddin juga mengimbau kegiatan arak-arakan tak dilakukan untuk menghindari potensi kerumunan.

"Ramadhan juga momentum meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kebersamaan, khususnya saat penentuan awal Ramadhan dan Syawal, dengan mengikuti ketetapan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia," pungkas dia.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah