MUI Kabupaten Bekasi Minta Pedagang Tutup di Siang Hari pada Bulan Ramadhan

- 27 Maret 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi Warteg.
Ilustrasi Warteg. /Prfmnews.

ARAHKATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi meminta pedagang atau pelaku usaha kuliner menutup usahanya di siang hari pada bulan Ramadhan.

Hal ini ditujukan kepada pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, warung kopi, dan sejenisnya.

"Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhiddin Kamal di Cikarang seperti dilansir Arahkata, Minggu 27 Maret 2022.

Baca Juga: Simak Tips Tetap Produktif Saat Ngabuburit Ramadhan, No 1 Banyak Manfaat!

Muhiddin Kamal juga meminta pengusaha tempat hiburan malam menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan.

Dia juga mengimbau umat Islam untuk disiplin protokol kesehatan (prokes) selama beribadah di bulan Ramadhan.

"Tentu kita semua tidak menginginkan ada kasus ataupun klaster baru penularan virus Corona di tempat ibadah saat bulan Ramadhan nanti," ucap dia.

Baca Juga: Catat! Ini 101 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1443 H yang Ditetapkan Kemenag

Muhiddin menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengizinkan sholat Tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan tahun ini.

Dia meminta jemaah yang sholat Tarawih memakai masker saat salat sesuai hasil kesepakatan MUI Kabupaten Bekasi.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x