Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

- 26 Maret 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi ziarah kubur.
Ilustrasi ziarah kubur. /pexelscom./ Brett Sayles

ARAHKATA - Sebentar lagi umat Islam akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Umat muslim wajib untuk berpuasa, menahan lapar, haus dan emosi.

Salah satu tradisi yang dilakukan menjelang hadirnya bulan mulia ini adalah berziarah kubur ke makam keluarga yang sudah mendahului. Lalu bagaimana hukumnya? 

Baca Juga: Penting! Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Menjelang Ramadhan

Dilansir Arahkata dari berbagai sumber, ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang bulan Ramadhan hukumnya adalah sunnah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fatawa Fiqhiyah al-Kubra yang artinya. 

"Beliau (Ibnu Hajar) ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka."

Baca Juga: Yuk! Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Enam Persiapan Ini

Lebih lanjut, dalam haditsnya, Rasulullah saw juga menjelaskan bahwa seorang Muslim yang menziarahi makam keluarganya seperti bapak, ibu, paman, bibi, dan saudara-saudaranya yang lain, maka ia akan memperoleh pahala sebesar pahala orang haji mabrur dan kelak jika ia sudah meninggal akan diziarahi malaikat.

"Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya."

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x