Kapten Vincent Dilaporkan Dugaan Afiliator Oxtrade, Polda Metro Jaya Selidiki

- 3 April 2022, 08:00 WIB
Kapten Vincent Raditya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada pekan depan terkait dugaan kasus binary option Oxtrade./Instagram/@vincentraditya/
Kapten Vincent Raditya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada pekan depan terkait dugaan kasus binary option Oxtrade./Instagram/@vincentraditya/ /

"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator, ya," kata kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto, kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022.

Dia menjelaskan, awalnya kliennya merasa tergiur dengan unggahan di media sosial milik Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan yang didapat dari hasil trading di Oxtrade.

Baca Juga: Terseret dalam Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Ungkap Tak Tertarik Trading

"Di Instastorynya ada bahasa: 'Mau? Caranya join di sini'. Lalu pihak pelapor mengikuti tautan. Setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member, jumlahnya 14 ribu lebih," terangnya.

Namun, dalam trading ternyata korban menderita kerugian yang tak sedikit.

Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x