Kemenag Tegaskan Sidang Isbat Libatkan Ormas Islam Termasuk Muhammadiyah

- 3 April 2022, 22:19 WIB
Sidang Isbat di Jakarta
Sidang Isbat di Jakarta /Kemenag RI/

ARAHKATA - Melalui Sidang Isbat yang digelar pada Jumat, 1 April 2022. Pemerintah telah menetapkan awal Ramadhan1443 H jatuh pada Minggu, 3 April 2022.

Dalam pelaksanaannya saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) memastikan jika Sidang Isbat awal Ramadan 1443 H diikuti perwakilan ormas Islam, termasuk NU dan Muhammadiyah.

"Sejumlah perwakilan ormas Islam mengikuti Sidang Isbat awal Ramadhan 1443 H, termasuk NU dan Muhammadiyah," kata Adib selaku Direktur Urais-Binsyar, dikutip Arahkata pada 3 April 2022.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Imsak 1 Ramadhan 1443 Versi Kemenag Wilayah Jabodetabek

Selain itu, menurut Adib, beberapa Ormas Islam juga memberikan sarannya pada saat Sidang Isbat.

"Bahkan, perwakilan dari Lembaga Falakiyah NU, Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan Persis memberikan tanggapan dan saran dalam sidang isbat yang dipimpin Menag," ujarnya.

Ia juga menegaskan jika Sidang Isbat dilakukan seperti biasanya yakni melibatkan ormas Islam, duta besar negara sahabat, LAPAN, BRIN, BMKG, dan juga Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, yang berbeda hanya karena pandemi, maka sidang harus digelar daring dan luring.

Baca Juga: Kemenag: Tempat Ibadah PPKM Level 1 Boleh Adakan Kegiatan 100 Persen

"KH. Abd. Salam Nawawi, MA dari Lembaga Falakiyah NU dan Dr. KH. Sriyatin Siddiq, MA dari Majelis Tarjih Muhammadiyah mengikuti secara daring. Sedang KH. Syarif Ahmad Hakim dari Persis mengikuti secara luring di Auditorium HM Rasjidi Kemenag," ungkapnya.

Pada saat Sidang Isbat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)KH Abdullah Jaidi juga mengatakan jika setelah mendengarkan laporan terkait hasil hisab dan rukyatul hilal, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga meminta masukan dari perwakilan ormas.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x