Kemenag: Tempat Ibadah PPKM Level 1 Boleh Adakan Kegiatan 100 Persen

- 31 Maret 2022, 10:30 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut/

ARAHKATA - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan kabar menyenangkan terkait Ramadhan tahun ini.

Kemenag mengeluarkan aturan baru. Kapasitas tempat ibadah bisa digunakan 100 persen di daerah yang sudah status PPKM Level 1.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan 10 Juta Produk Bersertifikasi Halal

"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu 30 Maret 2022.

Aturan ini tertuang dalam Edaran Menag nomor SE 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Catat! Ini 101 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1443 H yang Ditetapkan Kemenag

Daerah PPKM Level 2, kapasitas tempat ibadah dibatasi 70 persen. Sementara daerah dengan PPKM Level 3, kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen.

"Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," tegas Yaqut.

Baca Juga: Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H, Kemenag Tetapkan 101 Titik

Yaqut menjelaskan, edaran ini diterbitkan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam beribadah.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x