Catat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Berangkat Haji 2022

- 10 April 2022, 21:09 WIB
ILUSTRASI HAJI : Berikut adalah keutamaan membaca sholawat hajjiyyah, bagi kalian yang ingin cepat pergi haji bisa amalkan ini, berikut lafadz, latin dan terjemahnya.
ILUSTRASI HAJI : Berikut adalah keutamaan membaca sholawat hajjiyyah, bagi kalian yang ingin cepat pergi haji bisa amalkan ini, berikut lafadz, latin dan terjemahnya. /pixabay.com/GLady

ARAHKATA - Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 akan dibuka bagi umat Islam dari seluruh dunia.

Jumlah jamaah yang akan diizinkan melaksanakan rukun Islam kelima ini akan mencapai 1 juta orang.

Masih lebih sedikit dibanding dengan kondisi normal yang biasanya mencapai 2,4 juta orang.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Beribadah Haji, Menag Sampaikan Ini

Kebijakan di tengah pandemi ini diambil tentu dengan persyaratan-persyaratan khusus karena COVID-19 belum hilang 100 persen.

Melalui Kementerian Haji dan Umrah, Arab Saudi mewajibkan jamaah untuk memenuhi beberapa persyaratan.

Antara lain persyaratan tersebut adalah batasan umur jamaah yang diperbolehkan berhaji sampai dengan masalah vaksinasi.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Positif Virus COVID-19, Usai Pulang dari Arab Saudi

Arab Saudi hanya mengizinkan jamaah haji yang berusia di bawah 65 tahun. Ini artinya bagi mereka yang sudah lanjut usia atau di atas 65 tahun, belum diizinkan untuk berhaji pada tahun 2022.

Selain itu, jamaah juga wajib sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap yang disetujui oleh kementerian kesehatan Kerajaan Arab Saudi.

Terkait dengan umur jamaah haji, Kementerian Agama (Kemenag) akan segera melakukan seleksi terhadap jamaah yang memenuhi kriteria batas umur di bawah 65 tahun.

Baca Juga: Menteri Arab Saudi Berkunjung ke Indonesia, Menag: Perkuat Hubungan Dua Negara

Kemenag akan bekerja cepat dalam merampungkan persiapan, termasuk terkait dengan teknis pemilihan jamaah yang berhak berangkat sesuai ketentuan Arab Saudi, pembinaan manasik haji, dan finalisasi biaya haji.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x