Kemnaker Minta Pekerja Honorer Bisa Dapatkan THR

- 14 April 2022, 19:43 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pexels/Ahsanjaya/

Pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12)x 1 bulan upah.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x