Kemnaker Minta Pekerja Honorer Bisa Dapatkan THR

- 14 April 2022, 19:43 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pexels/Ahsanjaya/

Pada surat edaran tersebut menjelaskan adanya perbedaan dengan pembayaran THR 2020, ketika perusahaan yang terdampak pandemi diberikan kelonggaran untuk memberikan THR secara bertahap.

Surat edaran itu juga menjelaskan bahwa THR keagamaan tahun ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Menaker: Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil Alias Kontan

"Pemberian THR ini dalam rangka membantu pekerja menyiapkan perayaan hari raya, supaya pekerja ini mempunyai daya beli yang baik dalam rangka mempersiapkan hari raya," tutur Sri.

Sesuai Permenker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan, ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapatkan THR, yakni:

1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertenti (PKWTT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Lebih Nyaman Bicara Bahasa Inggris, RM BTS Ungkap Alasannya

Hitungan besaran THR pekerja kontrak tidak berbeda jauh dengan pekerja tetap. Sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x