Resmi Disahkan, Ini Poin Penting dalam UU TPKS

- 14 April 2022, 15:30 WIB
RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS  oleh DPR RI
RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS oleh DPR RI /Instagram DPR RI

ARAHKATA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kini resmi menjadi Undang-Undang TPKS (UU TPKS).

Hal itu setelah disahkan DPR RI dalam dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa, 12 April 2022.

UU TPKS melalui proses panjang hampir 10 tahun lamanya sebelum akhirnya di sahkan.

Baca Juga: AILA Indonesia Menolak Disahkannya RUU TPKS

Kabar disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang mendapat sambutan baik publik.

Berikut beberapa poin penting dalam UU TPKS yang perlu diketahui.

1. Penanganan kekerasan seksual berorientasi korban. Pasal 3 UU TPKS mengatur soal substansi dalam UU tersebut. Di dalamnya antara lain menyebutkan, substansi UU TPKS adalah untuk mencegah kekerasan seksual; menangani hingga memulihkan korban; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin kekerasan seksual tak berulang.

Baca Juga: Sah! Jokowi Resmikan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

2. UU TPKS menjangkau penanganan kekerasan seksual dalam UU lain. Sebelumnya, penanganan kasus kekerasan seksual diatur atau tersebar dalam sejumlah UU. Masing-masing yakni, UHP, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan UU Pornografi.

Kini, semua pengaturan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang tersebar dalam sejumlah UU tersebut juga diatur UU TPKS. Bahkan, beberapa pasal dalam UU TPKS juga memperbarui pasal-pasal yang ada di UU sebelumnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x