Kemnaker Minta Pekerja Honorer Bisa Dapatkan THR

- 14 April 2022, 19:43 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pexels/Ahsanjaya/

ARAHKATA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau bahwa pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau tenaga honorer mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Pernyataan Kemnaker tersebut berdasarkan Permen Nomor 6 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pekerja PKWT berhak atas THR, sama seperti perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti menjelaskan bahwa PKWTT berhak menerima THR sekalipun bukan pegawai tetap di Kementerian maupun di perusahaan swasta.

Baca Juga: Perusahaan yang Tak Bayar THR Siap-Siap Dikenakan Sanksi dari Kemnaker

"Kalau dulu hanya pekerja yang punya hubungan kerja. Kalau sekarang baik PKWT maupun PKWTT semuanya berhak atas tunjangan hari raya keagamaan," ujar Sri, Kamis 14 April 2022.

Sri Astuti menambahkan adanya persyaratan bagi PKWT menerima THR, salah satunya memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih atau minumum 1 tahun. Bila PKWT tersebut telah menjalankan pekerjaannya selama 1 tahun atau 12 bulan lebih maka berhak mendapatkan THR satu bulan upah.

Sementara, menurut Sri Astuti bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan juga berhak mendapatkan THR, meski diberikan secara proporsional dengan penghitungan tertentu.

Baca Juga: Perusahaan yang Tak Bayar THR Siap-Siap Dikenakan Sanksi dari Kemnaker

Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam edaran itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara penuh.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x