"Penetapan harga eceran tertinggi minyak curah dan subsidi minyak goreng ke produsen tidak efektif," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp6,9 Triliun BLT Minyak Goreng
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak lanjuti dugaan gratifukasi pemberian izin PE minyak goreng.
Proses hukum yang telah dilakukan tersebut, kini menyeret salah satu pejabat tingkat eselon 1 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Oknum itu, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan inisal IWW yang diduga terlibat dalam aktivitas melanggar hukum di tersebut.***