Catat! Begini Cara Tukar Uang Baru Secara Online di Aplikasi PINTAR

- 27 April 2022, 05:33 WIB
Ilustrasi uang baru
Ilustrasi uang baru /Rifqi Danwanus/KABAR LUMAJANG

Baca Juga: Daftar Nomor Telepon Penting untuk Situasi Darurat Mudik Lebaran 2022!

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

8. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

9. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Baca Juga: Cara Jitu Agar Uang Tak Ludes Usai Terima THR Lebaran

Cara tukar uang baru secara online:

1. Menyiapkan KTP

2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.

3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x