"Segera melaporkan ke Dirjen P2P Kemenkes RI melalui Dinkes Jatim jika menemukan kasus sesuai dengan gejala hepatitis akut yang tidak diketahui penyebabnya untuk dilakukan penyelidikan epidemiologi lebih lanjut," kata dia menegaskan.
Sebagaimana diketahui bahwa Kemenkes turut meningkatkan kewaspadaannya terhadap kasus hepatitis akut 'misterius'.
Baca Juga: Kemenkes: Sudah 40 Juta Penduduk Indonesia Mendapatkan Vaksin Booster
Kewaspadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology) tertanggal 27 April 2022.***