Kemenkumham Perbarui Layanan Visa, Apa Saja?

- 11 Mei 2022, 14:58 WIB
ilustrasi visa atau passport
ilustrasi visa atau passport /

Sedangkan untuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film, pemohon visa harus menyertakan surat izin dari instansi berwenang.

Baca Juga: Ketahui! Perbedaan VOA dan Visa Kunjungan Wisata Bagi Turis Asing

Sebelumnya,  Menteri Keuangan mengatur penyesuaian baru layanan keimigrasian melalui PMK Nomor 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Merujuk pada aturan tersebut, permohonan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan dikenakan biaya Rp2 juta, sedangkan biaya vitas masih sama yakni 150 dolar AS ditambah Rp200 ribu.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x