Kemenkumham Perbarui Layanan Visa, Apa Saja?

- 11 Mei 2022, 14:58 WIB
ilustrasi visa atau passport
ilustrasi visa atau passport /

PTARAHKATA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperbarui syarat berupa sejumlah daftar kegiatan orang asing, untuk permohonan pengajuan visa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh.

"Pembaruan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Achmad Selasa, 10 Mei 2022.

Baca Juga: Ini Detail Tarif Visa Terbaru Layanan Keimigrasian, Berlaku Mulai 16 April

Lanjut Achmad, dalam Kepmenkumham sebelumnya visa tinggal terbatas (vitas) yang dapat diajukan warga negara asing antara lain untuk keperluan kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317), dan mengikuti pendidikan (C316).

Sedangkan dalam Kepmenkumham terbaru, yang diterbitkan 28 April 2022, orang asing bisa mengajukan permohonan untuk vitas dalam rangka mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (C315) serta repatriasi (C318).

Kemudian orang asing juga sudah dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan (B211A).

Baca Juga: Saudi Visa Bio Diluncurkan! Haji dan Umroh Jadi Makin Mudah

"Termasuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film (B211C)," tuturnya.

Permohonan visa kunjungan untuk keolahragaan, pemohon visa wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa surat undangan dari Pemerintah RI atau surat rekomendasi dari organisasi penyelenggara kegiatan tingkat internasional.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x