PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Beri Efek Jera!

- 22 Juni 2022, 13:06 WIB
Ilustrasi, pelaku pelecehan di kereta dijatuhi sanksi blacklist seumur hidup oleh PT KAI
Ilustrasi, pelaku pelecehan di kereta dijatuhi sanksi blacklist seumur hidup oleh PT KAI /FREEPIK/pikisuperstar/

ARAHKATA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (persero) menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku pelecehan seksual yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum perempuan.

Adapun ke depannya, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Hal itu merupakan langkah tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

Baca Juga: PT KAI Commuter Lakukan Uji Coba Stasiun Matraman Selama Sepekan

Hal tersebut dikatakan langsung oleh EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto.

"KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas dan wanita hamil," katanya Selasa, 21 Juni 2022.

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan efek jera, dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Baca Juga: Arus Balik Mudik, PT KAI Imbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya

"Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin. Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari," katanya.

Guna mencegah terjadinya kejadian menjijikan tersebut, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x