Habib Syakur Sebut Keadilan Yosua Tinggal di Tangan Hakim PN Jaksel

- 16 Oktober 2022, 21:07 WIB
Ulama asal Kota Malang, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengaku kecewa dengan pemerintah kota Malang.
Ulama asal Kota Malang, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengaku kecewa dengan pemerintah kota Malang. /Dok Humas/Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid

 

 

 

ARAHKATA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menaruh harapan besar kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Habib Syakur Ali Al Mahdi meyakini terhadap nasib keadilan bagi almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Harapan terakhir masyarakat khusus keluarga almarhum Yosua ada di tangan majelis hakim," kata Habib Syakur kepada wartawan, dikutup ArahKata.com Minggu, 16 Oktober 2022.

Baca Juga: Terakhir Menjabat, Gubernur DKI dan Wakil Gubernur Gelar Perpisahan Terima Kasih Jakarta

Ia berharap majelis hakim benar-benar menjalankan tugas sesuai dengan integritas dan hati nuraninya.

"Majelis hakim harus berlaku adil. Orang tua Yosua berharap keadilan untuk putranya yang telah tewas dapat ditegakkan dengan baik dan benar," ujarnya.

Kemudian, Habib Syakur juga berharap besar kepada Menko Polhukam Mahfud MD menepati janjinya untuk mengawal kasus Yosua sampai tuntas.

Baca Juga: Kemendagri Didorong Segera Nonaktifkan Gubernur Papua Lukas Enembe

"Kita masih menaruh harapan besar Pak Mahfud mampu mengawal kasus ini. Walau tak boleh mengintervensi hakim, setidaknya suaranya mampu meluruskan hukum yang belok," tandasnya.

Dengan peran Mahfud MD, Ulama asal Malang Jawa Timur ini berharap industri hukum tidak terjadi.

"Pak Mahfud bilang industri hukum. Tentu rakyat takut ini jadi keadilan semu. Semoga hukum masih bisa ditegakkan di Indonesia kita tercinta," sambungnya.

Baca Juga: Hilang Terseret Banjir di Bogor, Jasad Mahasiswi IPB Ditemukan di Jakbar

Lebih lanjut, Habib Syakur menyebut bahwa pasal 340 KUHP yang saat ini dijeratkan kepada Ferdy Sambo harus dikawal dengan maksimal.

"Ketua IPW mas Sugeng sudah mewanti-wanti, apalagi Febri cs dibayar sangat mahal untuk mengupayakan tuntutan minimal. Hakim harus kedepankan nurani," pungkasnya.

Sekedar diketahui, bahwa sidang perdana gugatan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo cs akan diselenggarakan pada hari Senin, 17 Oktober besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x