Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Diduga Jual 5Kg Sabu-sabu Hasil Barang Bukti

- 17 Oktober 2022, 20:36 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Teddy Minahasa  urung dilantik jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol  Niko Afinta.
Mantan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Teddy Minahasa urung dilantik jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Niko Afinta. /Pikiran Rakyat/

ARAHKATA - Irjen Pol Teddy Minahasa Mantan Kapolda Sumatera Barat, terancam hukuman mati dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5kg.

Teddy Minahasa  memperoleh barang haram itu nyaris tanpa modal. Dia diduga hanya memanfaatkan hasil barang bukti sabu-sabu sitaan yang hendak dimusnahkan.

Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menuturkan, saat itu, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram.

Baca Juga: 2 Bulan Tidak Terima Gaji, Ratusan Nakes di RSUD Jayapura Ancam Mogok Kerja

Teddy Minahasa memanfaatkan momen tersebut dengan memerintahkan bawahannya untuk menukar 5kg sabu-sabu dengan tawas.

Aksi culas mantan ajudah Wapres RI Jusuf Kalla itu tidak dilakukan seorang diri. Polisi juga menangkap empat orang anggota Polri lain yakni AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Menurut Kombes Pol Mukti Juharsa, sebanyak 3,3 kilogram sabu-sabu yang ditukar berhasil diamankan, sementara 1,7 kilogram lainnya sudah dijual Teddy Minahasa bersama tersangka lainnya.

Baca Juga: Heru Aktifkan Lagi Pengaduan Warga di Balai Kota seperti Era Jokowi dan Ahok

“3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ujarnya, dikutip ArahKata.com, Senin, 17 Oktober 2022.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Selain menetapkan 5 tersangka dari unsur Polri, penyidik juga menetapkan 6 tersangka lainnya dari warga sipil, yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Baca Juga: ProDem Kecam Pernyataan Menteri Politisir Hasil TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Teddy Minahasa dan empat tersangka lain terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x