BPOM: Akan Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Gunakan EG dan DEG Sangat Tinggi

- 24 Oktober 2022, 21:18 WIB
Kepala BPOM, Penny K. Lukito
Kepala BPOM, Penny K. Lukito /Instagram @lukito

Antara lain, obat demam Termorex Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 mililiter (ml) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL781300353A7A1. Kemudian, obat batuk dan flu Flurin DMP Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 ml keluaran PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.

Dan tiga produk lainnya merupakan obat-obat sirop produksi Universal Pharmaceutical Industries, di antaranya Unibebi Cough Siru, obat batuk dan flu ukuran 60 ml bernomor izin edar DTL7226303037A1, Unibebi Demam Sirup (obat demam) ukuran 60 ml bernomor izin edar DBL8726301237A1, dan obat demam Unibebi Demam Drops ukuran 15 ml bernomor izin edar DBL1926303336A1.

Baca Juga: Duduki Pulau Pasir di NTT, Australia Menginjak Kedaulatan Indonesia

Kendati begitu, Kepala BPOM RI enggan juga menyebut dua perusahaan farmasi yang akan dipidana tersebut adalah produsen lima obat yang sebelumnya terkangdung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas. ***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah