Gegara Tahu Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Kamaruddin Sebut Brigadir J Dibunuh

- 25 Oktober 2022, 21:01 WIB
Saksi kasus pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan pengakuan terbaru terkait insiden tembak-menembak.
Saksi kasus pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan pengakuan terbaru terkait insiden tembak-menembak. /ANTARA/Melalusa Susthira K

 

 

 

ARAHKATA - Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebelum dibunuh, sempat mengetahui bisnis gelap dari Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Brigadir J itu melontarkan pernyataan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi terhadap Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

“Yang lain yang saya ketahui adalah bahwa mereka-mereka para terdakwa ini khususnya yang berpangkat tinggi ini ada terlibat dugaan bisnis gelap,” kata Kamaruddin.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Kesatuan Lain Contoh KSAD Dudung Ngangkat Wibawa Santri

Lebih lanjut, Kamaruddin juga mengatakan bahwa Brigadir J diduga dibunuh karena mengetahui soal bisnis gelap tersebut.

Sambo diduga membunuh Brigadir J agar bisnis gelap yang dimaksudnya itu tidak diketahui siapa pun.

“Yang diduga diketahui oleh almarhum sehingga almarhum juga menjadi dilenyapkan,” ujarnya dikutip ArahKata.com dari PMJ News pada 25 Oktober 2022.

Baca Juga: BPOM Rilis 133 Obat Sirop Aman dari Zat Pemicu Gagal Ginjal Akut

Persidangan yang digelar pada Selasa, 25 Oktober 2022 itu mengagendakan pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J.

Berikut 12 saksi telah dihadirkan dalam persidangan tersebut:

  1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Brigadir J)
    2. Samuel Hutabarat (Ayah Brigadir J)
    3. Rosti Simanjuntak (Ibu Brigadir J)
    4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Brigadir J)
    5. Devianita Hutabarat (Adik Brigadir J)
    6. Rohani Simanjuntak (Tante Brigadir J)
    7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Brigadir J)
    8. Mahareza Rizky (Adik Brigadir J)
    9. Vera Maretha Simanjuntak (Kekasih  Brigadir J)
    10. Sangga Parulian Sianturi
    11. Indrawanto Pasaribu
    12. Novita Sari Nadeak

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Srikandi Waralaba Indonesia Melatih Seribu Therapist Spa

Sebelum persidangan, Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan polisi serta didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah