IPW: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 135 Suporter Arema FC

- 25 Oktober 2022, 11:24 WIB
Ketua IPW Bongkar Borok Sambo Cs Yang Mencoba Mengelabuhi Mereka dan Merusak TKP!
Ketua IPW Bongkar Borok Sambo Cs Yang Mencoba Mengelabuhi Mereka dan Merusak TKP! /PMJ News/

ARAHKATA - Pengusutan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema FC tidak boleh berhenti terhadap tiga tersangka dari kalangan panitia.

Tetapi, aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mempunyai kaitan pidananya.

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI.

Baca Juga: Menkes: Obat Gangguan Ginjal Akut Diberikan Gratis Kepada Pasien

Dikaitkan dengan unsur pidana pasal 359 dan 360 KUHP dan bila terdapat fakta yang cukup bukti jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka.

Walaupun dalam regulasi disebutkan bahwa pertanggung jawaban pelaksanan kompetisi bila timbul permasalahan ada pada Panitia Pelaksana.

Akan tetapi dalam tragedi Kanjuruhan penyidik telah menetapkan direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator PSSI sebagai tersangka karena ditemukannya peran dalam tindak pidana pasal 359 KUHP juncto 360 KUHP.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Pecat Anggota Jika Terlibat Setoran dari Bawahan ke Atasan

Sehingga dengan ditetapkannya tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB Akmad Hadian Lukita, maka pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x