BPOM Rilis 133 Obat Sirop Aman dari Zat Pemicu Gagal Ginjal Akut

- 25 Oktober 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi - Daftar 23 nama obat sirup aman dikonsumsi menurut BPOM terbaru 22 Oktober 2022, ini 3 produk yang dilarang dan mengandung EG atau DEG.
Ilustrasi - Daftar 23 nama obat sirup aman dikonsumsi menurut BPOM terbaru 22 Oktober 2022, ini 3 produk yang dilarang dan mengandung EG atau DEG. /PEXELS/Anna Shvets

ARAHKATA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 133 obat sirup yang aman dikonsumsi, di tengah merebaknya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

BPOM dalam pernyataan terbarunya mengungkapkan perkembangan pengawasan soal temuan obat sirop dengan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Lewat Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, penelusuran diambil dari data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops.

"IBaca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Srikandi Waralaba Indonesia Melatih Seribu Therapist Spa

ni penelusuran yang kami lakukan dari mulai awal, ada 133 sirop obat terdaftar di BPOM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol," ucap Penny.

"Sehingga (133 obat tersebut) aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," kata dia lagi, di Kantor BPOM, Jakarta, dikutip ArahKata.com Minggu, 23 Oktober 2022.

BPOM menduga, cemaran EG dan DEG berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut.

Baca Juga: IPW: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 135 Suporter Arema FC

Empat bahan tambahan yang dimaksud antara lain, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x