BPOM Curigai Dua Produsen Farmasi Salahgunakan Bahan Baku Obat Sirop

- 28 Oktober 2022, 13:40 WIB
Kepala BPOM, Penny K Lukito..
Kepala BPOM, Penny K Lukito.. /PMJ News/Instagram/

Sebelumnya, pada Senin, 24 Oktober 2022, Penny telah mengatakan pihaknya akan memidanakan dua perusahaan farmasi terkait temuan kandungan cemaran EG dan DEG yang terlampau tinggi dalam obat sirop yang mereka edarkan.

BPOM masih belum menyebutkan secara spesifik dua perusahaan tersebut.

Baca Juga: 7 Mantan Kapolri Turun Gunung Temui Listyo Sigit Prabowo

Untuk mendalami proses hukum, BPOM melalui Kedeputian IV Bidang Penindakan membentuk tim gabungan bersama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyelidikan terkait pemidanaan kedua produsen farmasi.

“Kami sudah berkoordinasi. Kami menyampaikan terima kasih, Bareskrim Kepolisian merespon dengan baik. Kami sudah membentuk tim gabungan. Nah, sekarang sedang dalam proses,” kata Penny.

Penny juga menegaskan pihaknya masih menelusuri dugaan penyalahgunaan bahan baku obat sirop, termasuk dari mana kedua produsen mendapatkan bahan baku obat dan kemungkinan apakah bahan pelarut berbahaya itu diedarkan atau dibeli oleh produsen farmasi lainnya.

Baca Juga: Update 269 Kasus Gangguan Ginjal Akut di 27 Provinsi Indonesia

“Ini masih dalam penelusuran. Nanti tentunya apabila penelusuran ini sampai dengan penyidikan sudah selesai, tentunya kami akan mempunyai gambaran yang lebih lengkap dengan pembuktiannya,” kata Penny.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah