Masyarakat Umum Sudah Boleh Vaksin Booster COVID-19 Dosis Kedua, Ini Syaratnya!

- 24 Januari 2023, 10:32 WIB
Pemerintah Resmi Bolehkan Masyarakat Umum Vaksin Booster COVID-19 Dosis Kedua, Berikut Syaratnya!
Pemerintah Resmi Bolehkan Masyarakat Umum Vaksin Booster COVID-19 Dosis Kedua, Berikut Syaratnya! /bojes seran/

1. Vaksin booster kedua bagi masyarakat umum usia lebih dari 18 tahun

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua ini berlaku bagi semua masyarakat umum dengan syarat telah berusia 18 tahun ke atas.

2. Jarak interval vaksin booster kedua 6 bulan setelah booster pertama

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Baca Juga: Arab Saudi Tak Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umrah

3. Pemberian vaksin booster kedua dapat dilakukan di fasilitas kesehatan

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

4. Perhatikan jenis dan dosis vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum

Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x