1. Vaksin booster kedua bagi masyarakat umum usia lebih dari 18 tahun
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua ini berlaku bagi semua masyarakat umum dengan syarat telah berusia 18 tahun ke atas.
2. Jarak interval vaksin booster kedua 6 bulan setelah booster pertama
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Baca Juga: Arab Saudi Tak Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umrah
3. Pemberian vaksin booster kedua dapat dilakukan di fasilitas kesehatan
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
4. Perhatikan jenis dan dosis vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum
Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.***