ARAHKATA - Vaksin COVID-19 dosis booster kedua mulai diberikan kepada lansia yang berusia 60 tahun ke atas sebagai tambahan perlindungan bagi kelompok rentan.
Pemberian vaksin booster kedua tersebut sudah dimulai sejak November 2022 ini.
Selain itu, pemberian booster kedua telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Pengungsi Gempa Cianjur Tidur dengan Mayat, Brimob Tembus Lokasi Terisolir
Vaksin booster kedua dapat diberikan kepada lansia sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak vaksin booster pertama.
"Sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama, Kami menghimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu," kata juru bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes) dr. M. Syahril, dikutip ArahKata.com dari laman Kemkes.
Syahril menyampaikan kalau pemberian vaksin booster kedua itu guna menambah perlindungan bagi kelompok rentan untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19.
Baca Juga: BPKP Kawal Penanganan Bencana Gempa Bumi Cianjur
Lebih lanjut, dr. Syahril menyampaikan kalau percepatan vaksin booster kedua lansia diharapkan dapat berjalan beriringan dengan vaksin primer dan booster pertama.