Masyarakat Umum Sudah Boleh Vaksin Booster COVID-19 Dosis Kedua, Ini Syaratnya!

- 24 Januari 2023, 10:32 WIB
Pemerintah Resmi Bolehkan Masyarakat Umum Vaksin Booster COVID-19 Dosis Kedua, Berikut Syaratnya!
Pemerintah Resmi Bolehkan Masyarakat Umum Vaksin Booster COVID-19 Dosis Kedua, Berikut Syaratnya! /bojes seran/

ARAHKATA - Kabar baik bagi masyarakat umum yang ingin vaksin booster COVID-19 dosis kedua!

Pemerintah secara resmi telah membolehkan masyarakat umum untuk vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua secara gratis.

Vaksinasi tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. SE ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tertanggal 20 Januari 2023.

Lantas, apa saja syarat vaksin booster kedua untuk masyarakat umum? Simak selengkapnya!

Baca Juga: Canangkan Sub PIN Polio, Abdya Kejar Target Cakupan Vaksin 95%

Aturan vaksin booster kedua bagi masyarakat umum telah termuat dalam SE Kemenkes RI terbaru tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. Berdasarkan aturan tersebut pelaksanaan vaksinasi booster kedua akan dilakukan mulai tanggal 24 Januari 2023.

"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum," bunyi poin pertama SE Kemenkes RI tersebut.

Upaya pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum itu bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19. Hal ini mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 dan adanya varian baru, sehingga perlu adanya percepatan vaksinasi COVID-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Booster Kedua Bagi Para Lansia Sudah Bisa Disuntik

Berikut ini syarat-syarat vaksin booster kedua bagi masyarakat umum:

1. Vaksin booster kedua bagi masyarakat umum usia lebih dari 18 tahun

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua ini berlaku bagi semua masyarakat umum dengan syarat telah berusia 18 tahun ke atas.

2. Jarak interval vaksin booster kedua 6 bulan setelah booster pertama

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Baca Juga: Arab Saudi Tak Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umrah

3. Pemberian vaksin booster kedua dapat dilakukan di fasilitas kesehatan

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

4. Perhatikan jenis dan dosis vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum

Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x