Privy Dukung Sentra Vaksin Booster Kedua Kemenparekraf Bagi Pelaku Parekraf dan Masyarakat Umum

- 1 Februari 2023, 20:05 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno bersama jajaran Privy saat luncurkan Vaksin Boster kedua.
Menparekraf Sandiaga Uno bersama jajaran Privy saat luncurkan Vaksin Boster kedua. /Dok Parekraf/ARAHKATA

Baca Juga: Megawati Beri Sinyal Agar Gibran Rakabuming Tak Diganggu Langkah Politiknya

Privy terdaftar di Forbes Asia 100 to Watch 2021 dan memiliki izin sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik berinduk dari
Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut data yang dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan
Informatika oleh Otoritas Sertifikat Indonesia, sekitar 80% sertifikat digital yang baru diterbitkan pada
tahun 2020 dikeluarkan oleh Privy.

Privy juga merupakan penyedia E-KYC pertama yang secara resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan satu-satunya penyedia digital trust yang lolos dari regulatory sandbox Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi UU Perkawinan, MUI: Nikah Beda Agama Tidak Sah

Sejak 2019, Privy telah memperoleh persetujuan resmi untuk mengakses data identitas nasional dan biometrik wajah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memverifikasi identitas penggunanya dengan akurasi tertinggi.

Tahun ini, CEO dan co-founder Privy dianugerahi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia pada Rapat
Tahunan Penyedia Jasa Keuangan sebagai ”Pelopor Identitas Digital dan Tanda Tangan Elektronik.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x