"Eks pengurus lama yang sudah mengundurkan diri melakukan pemblokiran. Apa pemblokiran melalui telepon atau membuat laporan kepolisian," tutur Apriyano.
Baca Juga: KPK Temukan 15 Senjata Api Saat Penggeledahan Rumah Dito Mahendra
Untuk itu, lanjut dia, dengan adanya RUALB untuk memilih pengurus yang baru. Juga, meminta pertanggungjawaban pengurus yang lama untuk dilakukan audit terhadap rekening yang terblokir.
"Karena ini diblokir tidak bisa dilakukan audit atau investigasi. Setelah dilakukan RUALB inilah terbentuk kepengurusan baru, nanti kita akan meminta pertanggungjawaban pengurus lama untuk membuka aliran dana iuran kemana saja. Ada satu rekening diduga masih ditangan beliau (oknum pengurus lama)," tegas Apriyano. ***