"Layanan konsultasi dan penegakan hukum THR bisa mengunjungi https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard maupun menghubungi layanan konsultasi 0851-7207-5123 dan layanan pengaduan 0857-1573-7057," tambahnya.
Baca Juga: Waspada Penipuan, Akses Layanan Kelistrikan Resmi Aman melalui PLN Mobile
Nantinya jika ada aduan THR tidak dibayar atau dibayarkan tidak sesuai ketentuan, maupun THR yang terlambat dibayarkan akan segera ditindaklanjuti.
Tahapan tindak lanjut pengaduan THR itu mulai dari memberikan surat perintah, mendatangi kantor perusahaan yang dilaporkan, hingga melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta agar perusahaan bisa segera melaksanakan kewajibannya.
"Kami nantinya memastikan apakah perusahaan mau atau tidak membayar THR, jika perusahaan bisa adil maka tidak akan dibawa ke proses hukum," tutupnya.
Baca Juga: Prabowo Beberkan Kriteria Cawapres yang Diharapkan Pada Pemilu 2024
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta hingga saat ini telah menerima pengaduan 746 karyawan dari 432 perusahaan di Ibu Kota karena belum menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.***