Sudin Nakertransgi Jaksel Masih Tampung Aduan THR dari Warga

- 29 April 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi laporan pengaduan THR yang diterima Kemnaker
Ilustrasi laporan pengaduan THR yang diterima Kemnaker /Pexels/

"Layanan konsultasi dan penegakan hukum THR bisa mengunjungi https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard maupun menghubungi layanan konsultasi 0851-7207-5123 dan layanan pengaduan 0857-1573-7057," tambahnya.

Baca Juga: Waspada Penipuan, Akses Layanan Kelistrikan Resmi Aman melalui PLN Mobile

Nantinya jika ada aduan THR tidak dibayar atau dibayarkan tidak sesuai ketentuan, maupun  THR yang terlambat dibayarkan akan segera ditindaklanjuti.

Tahapan tindak lanjut pengaduan THR itu mulai dari memberikan surat perintah, mendatangi kantor perusahaan yang dilaporkan, hingga melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta agar perusahaan bisa segera melaksanakan kewajibannya.

"Kami nantinya memastikan apakah perusahaan mau atau tidak membayar THR, jika perusahaan bisa adil maka tidak akan dibawa ke proses hukum," tutupnya.

Baca Juga: Prabowo Beberkan Kriteria Cawapres yang Diharapkan Pada Pemilu 2024

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta hingga saat ini telah menerima pengaduan 746 karyawan dari 432 perusahaan di Ibu Kota karena belum menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x