Sudin Nakertransgi Jaksel Masih Tampung Aduan THR dari Warga

- 29 April 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi laporan pengaduan THR yang diterima Kemnaker
Ilustrasi laporan pengaduan THR yang diterima Kemnaker /Pexels/

ARAHKATA - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan masih menampung aduan dari warga terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Posko dibuka sejak 28 Maret mengikuti arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan hingga kini kami masih menindaklanjuti aduan dari masyarakat," kata Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim saat ditemui, di Jakarta, Jumat.

Fidiyah merinci dari 164 perusahaan itu ada 115 laporan hasil pemeriksaan kinerja mengenai aduan THR yang dilaporkan pegawai dari perusahaan terkait.

Baca Juga: Danone Indonesia Raih Penghargaan Gold di Ajang Internasional PR Awards 2023

 Laporan aduan sebanyak 115 itu diantaranya 110 laporan masih dalam proses, 49 laporan perusahaan sudah selesai membayar THR, dan dua perusahaan sudah selesai diperiksa namun tidak dapat ditindaklanjuti karena pekerjanya berdomisili di luar Jakarta Selatan.

"Ada satu perusahaan dalam bidang kuliner yang 10 orang pegawainya melaporkan aduan THR," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan Imansyah menerangkan masyarakat yang ingin konsultasi maupun pengaduan bisa menghubungi nomor yang disediakan.

Baca Juga: Mahfud Isyaratkan Pemerintah Perpanjang Masa Kerja Satgas BLBI

Pelayanan tersebut dibuka dari Senin hingga Jumat pukul 07.00 sampai 14.00 WIB.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x