"Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi STNK, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene yang bukan peruntukannya, penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RFS/RFP," ujarnya.
Baca Juga: Hari Ketiga Operasi Patuh Jaya 2021 di Sejumlah Lokasi Jakarta Timur
Lebih lanjut, Latif meminta masyarakat senantiasa menaati segala aturan yang ada dalam berlalu lintas. Hal tersebut sangat penting demi keselamatan semua pihak.
"Dalam berkendaraan, kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," ujarnya.***